Standar Pelyanan UKS

Standar Pelayanan

Jenis Pelayanan : UKS

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa sakit di sekolahRekomendasi guru / BK
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMenetapkan petugas pelayanan UKSMenyusun program kerjaMensosialisasikan penggunaan UKS kepada siswaMelaksanakan pelayanan UKSPetugas mencatat siswa yang sakit di buku pelayanan UKSJika dianggap butuh perawatan lanjutan, sekolah menghubungi orang tua / wali murid untuk menjemput siswa yang bersangkutan
3.Jangka waktu pelayananSetiap hari kerja jam 07.00 sampai sampai jam pulang sekolah
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak Saran di SMP Negeri 1 LaranganEmail : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1)Permendiknas RI No. 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana Prasarana untuk SD/MI, SMP?MTS, dan SMA/MASK Pembagian Tugas Semester Genap No. 422/03/432.301.37/2020 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
2.Sarana dan prasarana    Ruangan khusus UKSTempat tidur, kasur, bantal, kipas anginKotak P3KObat-obatanMeubelTimbangan badanAlat pengukur tinggi badan 
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 semua jurusan
4.Pengawasan InternalPetugas UKSStaf TUKepala Sekolah
5.Jumlah Pelaksana2 orang (terjadwal)
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaSetiap Akhir bulan

Standar Pelayanan PPDB

FORMAT STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB)

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanIjazah SD/MISKHURapor asli dan foto copy kls 4, 5 dan 6 yang dilegalisir rangkap 2.Sertifikat / Piagam prestasi akademik atau non akademik asli dan foto copy rangkap 2.Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembarFoto Copy Kartu KeluargaFoto Copy Akte Kelahiran
2.Sistem, mekanisme dan prosedurCalon peserta didik baru datang ke SMP Negeri I Larangan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukanCalon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta didik baru dan menyerahkan kembali kepada petugas bersama dengan persyaratan yang lainPetugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik baruSetelah berkas lengkap, petugas mencatat dalam buku data dan menyerahkan kartu peserta seleksi PPDUB kepada calon peserta didik baru  
3.Jangka waktu pelayanan26 Hari Kerja
4.Biaya / tarifTidak dipungut biaya / gratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasionalPeraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikanPeraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikanPeraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikanPeraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengahPermendikbud Nomor14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorKursi dan meja.Buku data penerimaan peserta didik baru.
3.Kompetensi PelaksanaS1Memiliki kkompetensi dalam hal  PPDB
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan  dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana6 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan Perpustakaan

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pembuatan KTA Perpustakaan

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan.Formulir PendaftaranPas Foto Terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengedarkan formulir pendaftaran pada siswa baruMenyerahkan formulir pendaftaran ke petugas perpustakaanMenerima formulir pendaftaran dari siswaMengecek dan mengurutkan sesuai kelasMenginput data dari formulir pendaftaran, memasukkan data ke data base perpusatakaan sekolahMengecek data siswaMencetak KTAMenyerahkan KTA ke wali kelas VII  
3.Jangka waktu pelayanan15 hari
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan  Datang langsung ke SMP Negeri 1 LaranganKotak Saran    

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.SK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga PerpustakaanTata Tertib Perpustakaan SMP Negeri 1 larangan.  
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinter   
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 Semua Jurusan  
4.Pengawasan InternalKepala SekolahPengawas SekolahDinas PendidikanInspektorat Kabupaten
5.Jumlah Pelaksana  4 (empat) orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan Kegiatan Setiap Tahun.

Standar Pelayanan Mushola

Standar Pelayanan

  1. Jenis Pelayanan : Mushola

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.KomponenUraian
1.PersyaratanBeragama IslamWarga SMP Negeri 1 Larangan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk Team  Pelayanan MusholaMengadakan Rapat Team  Pelayanan MusholaMembuat Jadwal Pelaksanaan Pelayanan MusholaSosialisasi Kegiatan  Pelayanan MusholaPelaksanaan Kegiatan Pelayanan MusholaEvaluasi Kegiatan Pelayanan Mushola
3.Jangka waktu pelayanan 12 Bulan
4.Biaya / tarif
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanAlamat : Jl. Raya LaranganKotak SaranEmail     : smpn01larangan@gmail.com  

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi PekertiSK Team Pelaksana Pelayanan Mushola
2.Sarana dan prasarana  MusholaATKAl-Qur anSaund SistemPeralatan Sholat 
3.Kompetensi pelaksanaS1 Semua JurusanS2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala SekolahKepala Dinas Pendidikan
5.Jumlah Pelaksana 13 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksana– Rapat Team Pelaksana Kegiatan Mushola – Laporan Bulanan  

Standar Pelayanan Legalisir

Standar Pelayanan

Jenis Pelayanan : Legalisir

a. Service Delivery

No.KomponenUraian
1.PersyaratanAsli dan Copy dokumen yang akan dilegalisisr      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemohon datang langsung dengan membawa persyaratan ke Tata Usaha;Verifikasi dokumen;Mengisi buku legalisasi;Penandatanganan berkas oleh Kepala Sekolah;Pemberian stempel, Memberi nomor register.
3.Jangka waktu pelayanan30 Menit    
4.Biaya / tarifGratis      
5.Produk Pelayanan  Administrasi    
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak SaranEmail :  smp01larangan@gmail.comTelepon : 081615304884WA : -Datang Langsung ke SMPN 1 Larangan

b. Manufacturing

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir     
2.Sarana dan prasarana    ATK Meja Kursi Buku Register
3.Kompetensi pelaksana  SLTA semua jurusan S1 semua jurusan    
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah Dinas Pendidikan Kab.Pamekasan Inspektorat Kab.Pamekasan
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang      
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaRapat Rutin setiap 1 bulan sekali Evaluasi langsung oleh Kepala Sekolah

Standar Pelayanan Lab IPA

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan :  Laboratorium IPA

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa SMPN 1 LaranganGuru Mapel IPADaftar Hadir Siswa dan Jurnal kelas      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa wajib mengikuti semua tata tertib Laboratorium yang telah di buat oleh kepala laboratorium dan di setujui oleh kepala sekolah.Siswa di bimbing cara menggunakan peralatan laboratorium dengan benar dan hati-hati.Setelah selesai menggunakan laboratorium siswa wajib membersihkan alat-alat laboratorium dan mengembalikannya pada tempatnya.
3.Jangka waktu pelayanan2 x 40 menit atau 3 x 40 menit (sesuai dengan jam mengajar)
4.Biaya / tarifTidak dipungut biaya / gratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis dan Papan tulisLaptop / ITProyektor dan LCDAlat dan bahan Laboratorium IPABuku petunjuk penggunaan alat dan bahan IPAMeja dan Kursi
3.Kompetensi PelaksanaS1 (Biologi/Fisika/IPA)
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala Laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I Larangan .
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh kepala laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan KBM

FORMAT STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM )

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa / anak didik kelas VII, VIII dan kelas IXSemua dewan guru mapelAda sarana dan prasaranaATKBuku paket untuk siswa dan guruPerangkat mengajar
2.Sistem, mekanisme dan prosedurLima menit sebelum kegiatan berlangsung siswa sudah siap di ruang berlangsungnya pembelajaran.Sebelum jam pertama berlangsung siswa berdoaMengikuti pembelajaran dengan aktif sesuai sekenario pembelajaran dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yg dibuat oleh guruSebelum jam terakhir siswa berdo’a.  
3.Jangka waktu pelayananKBM untuk hari Senin s/d hari Kamis dimulai  jam 07.00 s/d jam 12.40 WIB. Hari Jum’at jam 07.00 s/d jam 10.20 WIB.  Hari Sabtu jam 07.00 s/d jam 11.20 WIB.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanMenyampaikan langsung secara lisan/tetulis kepada dewan guru dan kepala sekolah.Kotak saranBlog sekolah
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi.Peraturan MenteriPendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensiinti dan kompetensidasar.
2.Sarana dan PrasaranaGedung / ruang kelas sesuai jumlah rombelRuang Lab. IPARuang Lab. BahasaRuang Lab. KomputerRuang PerpustakaanMushollaLapangan terbukaDokumen administrasi pembelajaran ( RPP, buku jurnal kelas, jurnal guru, daftar hadir dan daftar nilai.Kursi meja dan papan tulisBuku paket guru / siswaAlat tulis kantorPerangkat kelasKomputer / IT, labtop, LCD dan slide proyektor
3.Kompetensi PelaksanaS1 dan S2Disiplin ilmu guru sesuai dengan bidang tugasnya.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5Jumlah Pelaksana58 Tenaga Pendidik
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”   Jadwal pelajaranRPP
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan dengan mengadakan rapat dinas minimal setiap bulan 1 kaliEvaluasi kegiatan akhir tahun

Standar Pelayanan Pendidikan Karakter

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 LaranganMemakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBIMengadakan rapat PHBIMembuat proposal kegiatanSosialisasi kepada siswa dan orang tuaMengundang penceramahPelaksanaan acaraEvaluasi kegiatanKegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat KenegaraanPeraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan KarakterSK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATKKomputerPrinterMeublerTenda/terop dan panggungPengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMAS1S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan Ealuasi

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSusunan PanitiaSusunan Pengawas RuangJadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaanNaskah SoalPeserta ujian
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah.Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian.Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian.Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat.Pelaksanaan dan pengawasan ujianPenyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru maple untuk dikoreksi dan dinilai.Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.  
3.Jangka waktu pelayananTengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi.Peraturan MenteriPendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang BadanAkreditasiNasional.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensilulusan pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensiinti dan kompetensidasar.    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorNaskah SoalKomputer / IT
3.Kompetensi PelaksanaS1Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan

Standar Pelayanan EKTRA

  1. Jenis Pelayanan : Kegiatan Ekstra

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.KomponenUraian
1.PersyaratanPeserta Didik Mengisi Formulir Kegiatan EkstraPernyataan Orang Tua
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengadakan RapatSosialisasi Kegiatan EkstraUpdate Data Pendaftar Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Hasil Penetapan Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Penetapan Pelaksanaan Kegiatan EkstraPelaksanaan Kegiatan Ekstra
3.Jangka waktu pelayanan 10 Bulan
4.Biaya / tarif
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanSMP Negeri 1 LaranganKotak SaranEmail : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.SK Ekstra
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinterMeubelAkses InternetSarana Publikasi 
3.Kompetensi pelaksanaSMA Semua JurusanS1 Semua JurusanS2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala SekolahWaka KurikulumWaka Kesiswaan
5.Jumlah Pelaksana 10 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksana– Rapat persemester – Laporan Pelaksanann Kegiatan Ekstra (Harian dan bulanan)