Standar Pelayanan Ealuasi

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSusunan PanitiaSusunan Pengawas RuangJadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaanNaskah SoalPeserta ujian
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah.Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian.Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian.Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat.Pelaksanaan dan pengawasan ujianPenyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru maple untuk dikoreksi dan dinilai.Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.  
3.Jangka waktu pelayananTengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi.Peraturan MenteriPendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang BadanAkreditasiNasional.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensilulusan pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensiinti dan kompetensidasar.    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorNaskah SoalKomputer / IT
3.Kompetensi PelaksanaS1Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan

Tinggalkan komentar