STANDAR PELAYANAN
Jenis Pelayanan : Laboratorium IPA
- Service Delivery
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Persyaratan | Siswa SMPN 1 LaranganGuru Mapel IPADaftar Hadir Siswa dan Jurnal kelas |
| 2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Siswa wajib mengikuti semua tata tertib Laboratorium yang telah di buat oleh kepala laboratorium dan di setujui oleh kepala sekolah.Siswa di bimbing cara menggunakan peralatan laboratorium dengan benar dan hati-hati.Setelah selesai menggunakan laboratorium siswa wajib membersihkan alat-alat laboratorium dan mengembalikannya pada tempatnya. |
| 3. | Jangka waktu pelayanan | 2 x 40 menit atau 3 x 40 menit (sesuai dengan jam mengajar) |
| 4. | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya / gratis |
| 5. | Produk Pelayanan | Jasa |
| 6. | Penanganan pengaduan, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan |
- Manufacturing
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Dasar Hukum | Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
| 2. | Sarana dan Prasarana | Alat tulis dan Papan tulisLaptop / ITProyektor dan LCDAlat dan bahan Laboratorium IPABuku petunjuk penggunaan alat dan bahan IPAMeja dan Kursi |
| 3. | Kompetensi Pelaksana | S1 (Biologi/Fisika/IPA) |
| 4. | Pengawas Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan |
| 5. | Jaminan Pelayanan | Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU” |
| 6. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala Laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I Larangan . |
| 7. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh kepala laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I larangan |