Standar Pelayanan Pendidikan Karakter

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 LaranganMemakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBIMengadakan rapat PHBIMembuat proposal kegiatanSosialisasi kepada siswa dan orang tuaMengundang penceramahPelaksanaan acaraEvaluasi kegiatanKegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat KenegaraanPeraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan KarakterSK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATKKomputerPrinterMeublerTenda/terop dan panggungPengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMAS1S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Tinggalkan komentar