Standar Pelayanan Perpustakaan

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pembuatan KTA Perpustakaan

  1. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan.Formulir PendaftaranPas Foto Terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengedarkan formulir pendaftaran pada siswa baruMenyerahkan formulir pendaftaran ke petugas perpustakaanMenerima formulir pendaftaran dari siswaMengecek dan mengurutkan sesuai kelasMenginput data dari formulir pendaftaran, memasukkan data ke data base perpusatakaan sekolahMengecek data siswaMencetak KTAMenyerahkan KTA ke wali kelas VII  
3.Jangka waktu pelayanan15 hari
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan  Datang langsung ke SMP Negeri 1 LaranganKotak Saran    

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.SK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga PerpustakaanTata Tertib Perpustakaan SMP Negeri 1 larangan.  
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinter   
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 Semua Jurusan  
4.Pengawasan InternalKepala SekolahPengawas SekolahDinas PendidikanInspektorat Kabupaten
5.Jumlah Pelaksana  4 (empat) orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan Kegiatan Setiap Tahun.

Tinggalkan komentar