Standar Pelayanan BK (2021)

Jenis Pelayanan : BIMBINGAN KONSELING

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiwa SMPN 1 Larangan
Siswa datang sendiri ke Ruang BK
Siswa dipanggil / atas rekomendasi guru mapel
Siswa berpakaian Rapi
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa datang sendiri
Siswa dipanggil ke Ruang BK
Siswa datang atas rekomendasi guru mapel
3.Jangka waktu pelayananSatu tahun
4.Biaya / tarifgratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan langsung di ruang BK
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPermendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah; SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SMP Negeri 1 Larangan.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantor
LCD Projector
Komputer / IT / Audio Visual
Ruang konseling / Ruang Bimbingan Kelompok
Papan Bimbingan
Kotak Masalah
3.Kompetensi PelaksanaS1 pendidikan dalam Bimbingan Konseling yang memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana3 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan Koperasi Siswa (2021)

Jenis Pelayanan :  KOPERASI SEKOLAH

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.Persyaratana. Warga SMPN 1 Larangan
2.Sistem, mekanisme dan prosedura. Kopsis di buka pada waktu istirahat
b. Selalu menjaga kebersihan kopsis
c. Bebas dari asap
d. Diharapkan membayar terlebih dahulu sebelum menikmati minuman
e. Tidak berjalan-jalan ketika minum
f. Selalu menjaga suasana kopsis tetap tenang
g. Antri dan tertib
h. Bersikap ramah dan berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan.
3.Jangka waktu pelayanan20 menit
4.Biaya / tarifSesuai harga barang yang dijual
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanKotak pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumSurat keputusan bersama menteri pendidikan dan menteri transmigrasi dan koperasi tanggal 18 Juli 1972 No.275/KTPS/matranskop/72. 17 November 2010    
2.Sarana dan PrasaranaLemari etalaseCooler/pendinginKulkasKipas
3.Kompetensi Pelaksanaa.  S1
b.  memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana2 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan .
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur