Standar Pelayanan BK (2021)

Jenis Pelayanan : BIMBINGAN KONSELING

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiwa SMPN 1 Larangan
Siswa datang sendiri ke Ruang BK
Siswa dipanggil / atas rekomendasi guru mapel
Siswa berpakaian Rapi
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa datang sendiri
Siswa dipanggil ke Ruang BK
Siswa datang atas rekomendasi guru mapel
3.Jangka waktu pelayananSatu tahun
4.Biaya / tarifgratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan langsung di ruang BK
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPermendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah; SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SMP Negeri 1 Larangan.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantor
LCD Projector
Komputer / IT / Audio Visual
Ruang konseling / Ruang Bimbingan Kelompok
Papan Bimbingan
Kotak Masalah
3.Kompetensi PelaksanaS1 pendidikan dalam Bimbingan Konseling yang memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana3 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Tinggalkan komentar