Standar Pelayanan Koperasi Siswa (2021)

Jenis Pelayanan :  KOPERASI SEKOLAH

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.Persyaratana. Warga SMPN 1 Larangan
2.Sistem, mekanisme dan prosedura. Kopsis di buka pada waktu istirahat
b. Selalu menjaga kebersihan kopsis
c. Bebas dari asap
d. Diharapkan membayar terlebih dahulu sebelum menikmati minuman
e. Tidak berjalan-jalan ketika minum
f. Selalu menjaga suasana kopsis tetap tenang
g. Antri dan tertib
h. Bersikap ramah dan berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan.
3.Jangka waktu pelayanan20 menit
4.Biaya / tarifSesuai harga barang yang dijual
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanKotak pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumSurat keputusan bersama menteri pendidikan dan menteri transmigrasi dan koperasi tanggal 18 Juli 1972 No.275/KTPS/matranskop/72. 17 November 2010    
2.Sarana dan PrasaranaLemari etalaseCooler/pendinginKulkasKipas
3.Kompetensi Pelaksanaa.  S1
b.  memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana2 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan .
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur

Tinggalkan komentar