Jenis Pelayanan : Kegiatan Ekstra
- Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Persyaratan | Peserta Didik Mengisi Formulir Kegiatan Ekstra Pernyataan Orang Tua |
| 2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Mengadakan Rapat Sosialisasi Kegiatan Ekstra Update Data Pendaftar Peserta Kegiatan Ekstra Pengumuman Hasil Penetapan Peserta Kegiatan Ekstra Pengumuman Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Ekstra Pelaksanaan Kegiatan Ekstra |
| 3. | Jangka waktu pelayanan | 10 Bulan |
| 4. | Biaya / tarif | – |
| 5. | Produk Pelayanan | Jasa |
| 6. | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | SMP Negeri 1 Larangan Kotak Saran Email : smpn01larangan@gmail.com |
b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
| No. | Komponen | Uraian | |
| 1. | Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.SK Ekstra | |
| 2. | Sarana dan prasarana | ATK. Komputer, Printer, Meubel, Akses Internet, Sarana Publikasi | |
| 3. | Kompetensi pelaksana | SMA Semua Jurusan S1 Semua Jurusan S2 Semua Jurusan | |
| 4. | Pengawasan Internal | Kepala Sekolah, Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan | |
| 5. | Jumlah Pelaksana | 10 orang | |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU” | |
| 7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan. | |
| 8. | Evaluasi kinerja pelaksana | – Rapat persemester – Laporan Pelaksanann Kegiatan Ekstra (Harian dan bulanan) |