Standar Pelayanan KBM (2021)

Jenis Pelayanan : Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM )

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa / anak didik kelas VII, VIII dan kelas IX
Semua dewan guru mapel
Ada sarana dan prasarana
ATK
Buku paket untuk siswa dan guru
Perangkat mengajar
2.Sistem, mekanisme dan prosedurLima menit sebelum kegiatan berlangsung siswa sudah siap di ruang berlangsungnya pembelajaran. Sebelum jam pertama berlangsung siswa berdoa. Mengikuti pembelajaran dengan aktif sesuai sekenario pembelajaran dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yg dibuat oleh guru. Sebelum jam terakhir siswa berdo’a.  
3.Jangka waktu pelayananKBM untuk hari Senin s/d hari Kamis dimulai  jam 07.00 s/d jam 12.40 WIB. Hari Jum’at jam 07.00 s/d jam 10.20 WIB. 
Hari Sabtu jam 07.00 s/d jam 11.20 WIB.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanMenyampaikan langsung secara lisan/tetulis kepada dewan guru dan kepala sekolah.
Kotak saranBlog sekolah
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar.
2.Sarana dan PrasaranaGedung / ruang kelas sesuai jumlah rombel; Ruang Lab. IPA; Ruang Lab. Bahasa; Ruang Lab. Komputer; Ruang Perpustakaan; Musholla; Lapangan terbuka; Dokumen administrasi pembelajaran (RPP, buku jurnal kelas, jurnal guru, daftar hadir dan daftar nilai); Kursi meja dan papan tulis; Buku paket guru / siswa; Alat tulis kantor; Perangkat kelas; Komputer / IT, laptop, LCD dan slide proyektor
3.Kompetensi PelaksanaS1 dan S2
Disiplin ilmu guru sesuai dengan bidang tugasnya.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5Jumlah Pelaksana58 Tenaga Pendidik
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”   Jadwal pelajaranRPP
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan dengan mengadakan rapat dinas minimal setiap bulan 1 kali

Evaluasi kegiatan akhir tahun

Standar Operasional Prosedur KBM

Tinggalkan komentar