Jenis Pelayanan : Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM )
- Service Delivery
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Persyaratan | Siswa / anak didik kelas VII, VIII dan kelas IX Semua dewan guru mapel Ada sarana dan prasarana ATK Buku paket untuk siswa dan guru Perangkat mengajar |
| 2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Lima menit sebelum kegiatan berlangsung siswa sudah siap di ruang berlangsungnya pembelajaran. Sebelum jam pertama berlangsung siswa berdoa. Mengikuti pembelajaran dengan aktif sesuai sekenario pembelajaran dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yg dibuat oleh guru. Sebelum jam terakhir siswa berdo’a. |
| 3. | Jangka waktu pelayanan | KBM untuk hari Senin s/d hari Kamis dimulai jam 07.00 s/d jam 12.40 WIB. Hari Jum’at jam 07.00 s/d jam 10.20 WIB. Hari Sabtu jam 07.00 s/d jam 11.20 WIB. |
| 4. | Biaya / tarif | Gratis |
| 5. | Produk Pelayanan | Jasa dan Administrasi |
| 6. | Penanganan pengaduan, dan masukan | Menyampaikan langsung secara lisan/tetulis kepada dewan guru dan kepala sekolah. Kotak saranBlog sekolah |
- Manufacturing
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Dasar Hukum | Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar. |
| 2. | Sarana dan Prasarana | Gedung / ruang kelas sesuai jumlah rombel; Ruang Lab. IPA; Ruang Lab. Bahasa; Ruang Lab. Komputer; Ruang Perpustakaan; Musholla; Lapangan terbuka; Dokumen administrasi pembelajaran (RPP, buku jurnal kelas, jurnal guru, daftar hadir dan daftar nilai); Kursi meja dan papan tulis; Buku paket guru / siswa; Alat tulis kantor; Perangkat kelas; Komputer / IT, laptop, LCD dan slide proyektor |
| 3. | Kompetensi Pelaksana | S1 dan S2 Disiplin ilmu guru sesuai dengan bidang tugasnya. |
| 4. | Pengawas Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan |
| 5 | Jumlah Pelaksana | 58 Tenaga Pendidik |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU” Jadwal pelajaranRPP |
| 7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan |
| 8. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan dengan mengadakan rapat dinas minimal setiap bulan 1 kali Evaluasi kegiatan akhir tahun |