Standar Pelayanan Legalisir (2021)

Jenis Pelayanan : Legalisir

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanAsli dan Copy dokumen yang akan dilegalisisr      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemohon datang langsung dengan membawa persyaratan ke Tata Usaha; Verifikasi dokumen; Mengisi buku legalisasi; Penandatanganan berkas oleh Kepala Sekolah; Pemberian stempel, Memberi nomor register.
3.Jangka waktu pelayanan30 Menit    
4.Biaya / tarifGratis      
5.Produk Pelayanan  Administrasi    
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak SaranEmail :  smp01larangan@gmail.com
Telepon : 081615304884
WA : –
Datang Langsung ke SMPN 1 Larangan

b. Manufacturing

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir     
2.Sarana dan prasarana    ATK; Meja Kursi; Buku Register
3.Kompetensi pelaksana  SLTA semua jurusan
S1 semua jurusan    
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan
Inspektorat Kab. Pamekasan
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang      
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaRapat Rutin setiap 1 bulan sekali
Evaluasi langsung oleh Kepala Sekolah

Standar Operasional Prosedur Legalisir

Tinggalkan komentar