Standar Pelayanan MPLS (2021)

Jenis Pelayanan :  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa SD/MI sederajat yang lulus seleksi PPDB
Jadwal kegiatan
Materi  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia MPLS
Mengadakan rapat panitia
Menyusun rencana kerja
Mendata Ulang Siswa Kegiatan MPLS
Laporan kegiatan MPLS
3.Jangka waktu pelayanan7 hari
4.Biaya / tarif
5.Produk Pelayanan Jasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak Saran di SMP Negeri 1 Larangan
Telepon : –
Email : smpn01larangan@gmail.com
  • Proses Pengelolaan Pelayanan(Manufacturing)
No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendagri no.52/2011 tentang SOP Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Permendikbud no. 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
SK Kepala Sekolah Tentang Panitia MPLS  
2.Sarana dan prasarana    ATK; Komputer; Printer’ Meja/Kursi; Internet
3.Kompetensi pelaksana  SMA Semua Jurusan
S1 Semua Jurusan
S2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Kepala Dinas Penddikan
Komite Sekolah  
5.Jumlah Pelaksana6 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan akhir kegiatan

Standar Operasional Prosedur MPLS

Tinggalkan komentar