Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian
- Service Delivery
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Persyaratan | Susunan Panitia Susunan Pengawas Ruang Jadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaan Naskah Soal Peserta ujian |
| 2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Kepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah. Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian. Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian. Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Pelaksanaan dan pengawasan ujian. Penyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru mapel untuk dikoreksi dan dinilai. Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi. |
| 3. | Jangka waktu pelayanan | Tengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei. |
| 4. | Biaya / tarif | Gratis |
| 5. | Produk Pelayanan | Jasa dan Administrasi |
| 6. | Penanganan pengaduan, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan |
- Manufacturing
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Dasar Hukum | Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar. |
| 2. | Sarana dan Prasarana | Alat tulis kantor Naskah SoalKomputer / IT |
| 3. | Kompetensi Pelaksana | S1, Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. |
| 4. | Pengawas Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan |
| 5. | Jaminan Pelayanan | Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU” |
| 6. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan |
| 7. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan |