Standar Pelayanan Pembuatan KTA Perpustakaan (2021)

Jenis Pelayanan : Pembuatan KTA Perpustakaan

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan.
Formulir Pendaftaran
Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengedarkan formulir pendaftaran pada siswa baru
Menyerahkan formulir pendaftaran ke petugas perpustakaan
Menerima formulir pendaftaran dari siswa
Mengecek dan mengurutkan sesuai kelas
Menginput data dari formulir pendaftaran, memasukkan data ke data base perpusatakaan sekolah
Mengecek data siswa
Mencetak KTA
Menyerahkan KTA ke wali kelas VII  
3.Jangka waktu pelayanan15 hari
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan  Datang langsung ke SMP Negeri 1 Larangan
Kotak Saran    
  • Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. SK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan. Tata Tertib Perpustakaan SMP Negeri 1 larangan.  
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinter   
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 Semua Jurusan  
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten
5.Jumlah Pelaksana  4 (empat) orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan Kegiatan Setiap Tahun.

Standar Operasional Prosedur KTA Perpustakaan

Tinggalkan komentar