Standar Pelayanan Pendidikan Karakter (2021)

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 Larangan
Memakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBI
Mengadakan rapat PHBI
Membuat proposal kegiatan
Sosialisasi kepada siswa dan orang tua
Mengundang penceramah
Pelaksanaan acara
Evaluasi kegiatan
Kegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat Kenegaraan; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3; Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; SK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATK
Komputer
Printer
Meubler
Tenda/terop dan panggung
Pengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMA. S1. S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur Pendidikan Karakter

Tinggalkan komentar