Jenis Pelayanan : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Service Delivery
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Persyaratan | Ijazah SD/MI SKHU Rapor asli dan foto copy kls 4, 5 dan 6 yang dilegalisir rangkap 2. Sertifikat / Piagam prestasi akademik atau non akademik asli dan foto copy rangkap 2. Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar Foto Copy Kartu Keluarga Foto Copy Akte Kelahiran |
| 2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | Calon peserta didik baru datang ke SMP Negeri I Larangan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta didik baru dan menyerahkan kembali kepada petugas bersama dengan persyaratan yang lain Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik baru Setelah berkas lengkap, petugas mencatat dalam buku data dan menyerahkan kartu peserta seleksi PPDUB kepada calon peserta didik baru |
| 3. | Jangka waktu pelayanan | 26 Hari Kerja |
| 4. | Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya / gratis |
| 5. | Produk Pelayanan | Jasa |
| 6. | Penanganan pengaduan, dan masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan |
- Manufacturing
| No. | Komponen | Uraian |
| 1. | Dasar Hukum | Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah; Permendikbud Nomor14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama. |
| 2. | Sarana dan Prasarana | Alat tulis kantorKursi dan meja.Buku data penerimaan peserta didik baru. |
| 3. | Kompetensi Pelaksana | S1 Memiliki kompetensi dalam hal PPDB |
| 4. | Pengawas Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan |
| 5. | Jumlah pelaksana | 6 orang |
| 6. | Jaminan Pelayanan | Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU” |
| 7. | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan |
| 8. | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan |