Standar Pelayanan PPDB (2021)

Jenis Pelayanan : Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB)

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanIjazah SD/MI
SKHU
Rapor asli dan foto copy kls 4, 5 dan 6 yang dilegalisir rangkap 2.
Sertifikat / Piagam prestasi akademik atau non akademik asli dan foto copy rangkap 2.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy Akte Kelahiran
2.Sistem, mekanisme dan prosedurCalon peserta didik baru datang ke SMP Negeri I Larangan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta didik baru dan menyerahkan kembali kepada petugas bersama dengan persyaratan yang lain
Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik baru
Setelah berkas lengkap, petugas mencatat dalam buku data dan menyerahkan kartu peserta seleksi PPDUB kepada calon peserta didik baru  
3.Jangka waktu pelayanan26 Hari Kerja
4.Biaya / tarifTidak dipungut biaya / gratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah; Permendikbud Nomor14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorKursi dan meja.Buku data penerimaan peserta didik baru.
3.Kompetensi PelaksanaS1
Memiliki kompetensi dalam hal  PPDB
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan  dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana6 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur PPDB

Tinggalkan komentar