Standar Pelayanan MPLS (2021)

Jenis Pelayanan :  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa SD/MI sederajat yang lulus seleksi PPDB
Jadwal kegiatan
Materi  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia MPLS
Mengadakan rapat panitia
Menyusun rencana kerja
Mendata Ulang Siswa Kegiatan MPLS
Laporan kegiatan MPLS
3.Jangka waktu pelayanan7 hari
4.Biaya / tarif
5.Produk Pelayanan Jasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak Saran di SMP Negeri 1 Larangan
Telepon : –
Email : smpn01larangan@gmail.com
  • Proses Pengelolaan Pelayanan(Manufacturing)
No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendagri no.52/2011 tentang SOP Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Permendikbud no. 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
SK Kepala Sekolah Tentang Panitia MPLS  
2.Sarana dan prasarana    ATK; Komputer; Printer’ Meja/Kursi; Internet
3.Kompetensi pelaksana  SMA Semua Jurusan
S1 Semua Jurusan
S2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Kepala Dinas Penddikan
Komite Sekolah  
5.Jumlah Pelaksana6 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan akhir kegiatan

Standar Operasional Prosedur MPLS

Standar Pelayanan PPDB (2021)

Jenis Pelayanan : Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB)

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanIjazah SD/MI
SKHU
Rapor asli dan foto copy kls 4, 5 dan 6 yang dilegalisir rangkap 2.
Sertifikat / Piagam prestasi akademik atau non akademik asli dan foto copy rangkap 2.
Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 lembar
Foto Copy Kartu Keluarga
Foto Copy Akte Kelahiran
2.Sistem, mekanisme dan prosedurCalon peserta didik baru datang ke SMP Negeri I Larangan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta didik baru dan menyerahkan kembali kepada petugas bersama dengan persyaratan yang lain
Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang diserahkan oleh calon peserta didik baru
Setelah berkas lengkap, petugas mencatat dalam buku data dan menyerahkan kartu peserta seleksi PPDUB kepada calon peserta didik baru  
3.Jangka waktu pelayanan26 Hari Kerja
4.Biaya / tarifTidak dipungut biaya / gratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan; Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah; Permendikbud Nomor14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Pertama.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorKursi dan meja.Buku data penerimaan peserta didik baru.
3.Kompetensi PelaksanaS1
Memiliki kompetensi dalam hal  PPDB
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan  dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana6 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur PPDB

Standar Pelayanan Musholla (2021)

Jenis Pelayanan : Mushola

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanBeragama Islam
Warga SMP Negeri 1 Larangan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk Team  Pelayanan Mushola
Mengadakan Rapat Team
Pelayanan Mushola
Membuat Jadwal Pelaksanaan Pelayanan Mushola
Sosialisasi Kegiatan  Pelayanan Mushola
Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Mushola
Evaluasi Kegiatan Pelayanan Mushola
3.Jangka waktu pelayanan 12 Bulan
4.Biaya / tarif
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanAlamat : Jl. Raya Larangan
Kotak Saran
Email     : smpn01larangan@gmail.com  
  • Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
SK Team Pelaksana Pelayanan Mushola
2.Sarana dan prasarana  Mushola, ATK, Al-Qur an, Sound Sistem, Peralatan Sholat 
3.Kompetensi pelaksanaS1 Semua Jurusan
S2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan
5.Jumlah Pelaksana 13 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksana– Rapat Team Pelaksana Kegiatan Mushola
– Laporan Bulanan  

Standar Operasional Prosedur Musholla

Standar Pelayanan UKS (2021)

Jenis Pelayanan : UKS

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa sakit di sekolah
Rekomendasi guru / BK
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMenetapkan petugas pelayanan UKS
Menyusun program kerja
Mensosialisasikan penggunaan UKS kepada siswa
Melaksanakan pelayanan UKS
Petugas mencatat siswa yang sakit di buku pelayanan UKS
Jika dianggap butuh perawatan lanjutan, sekolah menghubungi orang tua / wali murid untuk menjemput siswa yang bersangkutan
3.Jangka waktu pelayananSetiap hari kerja jam 07.00 sampai sampai jam pulang sekolah
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak Saran di SMP Negeri 1 Larangan
Email : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1); Permendiknas RI No. 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA; SK Pembagian Tugas Semester Genap No. 422/03/432.301.37/2020 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
2.Sarana dan prasarana    Ruangan khusus UKS
Tempat tidur, kasur, bantal, kipas angin
Kotak P3K
Obat-obatan
Meubel
Timbangan badan
Alat pengukur tinggi badan
 
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajat
S1 semua jurusan
4.Pengawasan InternalPetugas UKS
Staf TU
Kepala Sekolah
5.Jumlah Pelaksana2 orang (terjadwal)
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaSetiap Akhir bulan

Standar Operasional Prosedur UKS

Standar Pelayanan Pembuatan KTA Perpustakaan (2021)

Jenis Pelayanan : Pembuatan KTA Perpustakaan

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan.
Formulir Pendaftaran
Pas Foto Terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar  
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengedarkan formulir pendaftaran pada siswa baru
Menyerahkan formulir pendaftaran ke petugas perpustakaan
Menerima formulir pendaftaran dari siswa
Mengecek dan mengurutkan sesuai kelas
Menginput data dari formulir pendaftaran, memasukkan data ke data base perpusatakaan sekolah
Mengecek data siswa
Mencetak KTA
Menyerahkan KTA ke wali kelas VII  
3.Jangka waktu pelayanan15 hari
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukan  Datang langsung ke SMP Negeri 1 Larangan
Kotak Saran    
  • Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Permen No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. SK Kepala Sekolah No. 424/94/432.301.23/2018 tentang Tenaga Perpustakaan. Tata Tertib Perpustakaan SMP Negeri 1 larangan.  
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinter   
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 Semua Jurusan  
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten
5.Jumlah Pelaksana  4 (empat) orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaLaporan Kegiatan Setiap Tahun.

Standar Operasional Prosedur KTA Perpustakaan

Standar Pelayanan Lab. IPA (2021)

Jenis Pelayanan :  Laboratorium IPA

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa SMPN 1 Larangan
Guru Mapel IPA
Daftar Hadir Siswa dan Jurnal kelas      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa wajib mengikuti semua tata tertib Laboratorium yang telah di buat oleh kepala laboratorium dan di setujui oleh kepala sekolah. Siswa di bimbing cara menggunakan peralatan laboratorium dengan benar dan hati-hati. Setelah selesai menggunakan laboratorium siswa wajib membersihkan alat-alat laboratorium dan mengembalikannya pada tempatnya.
3.Jangka waktu pelayanan2 x 40 menit atau 3 x 40 menit (sesuai dengan jam mengajar)
4.Biaya / tarifTidak dipungut biaya / gratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis dan Papan tulis
Laptop / IT
Proyektor dan LCD
Alat dan bahan Laboratorium IPA
Buku petunjuk penggunaan alat dan bahan IPA
Meja dan Kursi
3.Kompetensi PelaksanaS1 (Biologi/Fisika/IPA)
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala Laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I Larangan .
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh kepala laboratorium IPA dan Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur Laboratorium IPA

Standar Pelayanan KBM (2021)

Jenis Pelayanan : Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM )

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa / anak didik kelas VII, VIII dan kelas IX
Semua dewan guru mapel
Ada sarana dan prasarana
ATK
Buku paket untuk siswa dan guru
Perangkat mengajar
2.Sistem, mekanisme dan prosedurLima menit sebelum kegiatan berlangsung siswa sudah siap di ruang berlangsungnya pembelajaran. Sebelum jam pertama berlangsung siswa berdoa. Mengikuti pembelajaran dengan aktif sesuai sekenario pembelajaran dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yg dibuat oleh guru. Sebelum jam terakhir siswa berdo’a.  
3.Jangka waktu pelayananKBM untuk hari Senin s/d hari Kamis dimulai  jam 07.00 s/d jam 12.40 WIB. Hari Jum’at jam 07.00 s/d jam 10.20 WIB. 
Hari Sabtu jam 07.00 s/d jam 11.20 WIB.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanMenyampaikan langsung secara lisan/tetulis kepada dewan guru dan kepala sekolah.
Kotak saranBlog sekolah
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar.
2.Sarana dan PrasaranaGedung / ruang kelas sesuai jumlah rombel; Ruang Lab. IPA; Ruang Lab. Bahasa; Ruang Lab. Komputer; Ruang Perpustakaan; Musholla; Lapangan terbuka; Dokumen administrasi pembelajaran (RPP, buku jurnal kelas, jurnal guru, daftar hadir dan daftar nilai); Kursi meja dan papan tulis; Buku paket guru / siswa; Alat tulis kantor; Perangkat kelas; Komputer / IT, laptop, LCD dan slide proyektor
3.Kompetensi PelaksanaS1 dan S2
Disiplin ilmu guru sesuai dengan bidang tugasnya.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5Jumlah Pelaksana58 Tenaga Pendidik
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”   Jadwal pelajaranRPP
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan dengan mengadakan rapat dinas minimal setiap bulan 1 kali

Evaluasi kegiatan akhir tahun

Standar Operasional Prosedur KBM

Standar Pelayanan Legalisir (2021)

Jenis Pelayanan : Legalisir

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanAsli dan Copy dokumen yang akan dilegalisisr      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemohon datang langsung dengan membawa persyaratan ke Tata Usaha; Verifikasi dokumen; Mengisi buku legalisasi; Penandatanganan berkas oleh Kepala Sekolah; Pemberian stempel, Memberi nomor register.
3.Jangka waktu pelayanan30 Menit    
4.Biaya / tarifGratis      
5.Produk Pelayanan  Administrasi    
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak SaranEmail :  smp01larangan@gmail.com
Telepon : 081615304884
WA : –
Datang Langsung ke SMPN 1 Larangan

b. Manufacturing

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir     
2.Sarana dan prasarana    ATK; Meja Kursi; Buku Register
3.Kompetensi pelaksana  SLTA semua jurusan
S1 semua jurusan    
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan
Inspektorat Kab. Pamekasan
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang      
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaRapat Rutin setiap 1 bulan sekali
Evaluasi langsung oleh Kepala Sekolah

Standar Operasional Prosedur Legalisir

Standar Pelayanan Pelaksanaan Ujian (2021)

Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSusunan Panitia
Susunan Pengawas Ruang
Jadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaan
Naskah Soal
Peserta ujian
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah. Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian. Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian. Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Pelaksanaan dan pengawasan ujian. Penyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru mapel untuk dikoreksi dan dinilai. Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.  
3.Jangka waktu pelayananTengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar.    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantor
Naskah SoalKomputer / IT
3.Kompetensi PelaksanaS1, Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan

Standar Pelayanan Pendidikan Karakter (2021)

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 Larangan
Memakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBI
Mengadakan rapat PHBI
Membuat proposal kegiatan
Sosialisasi kepada siswa dan orang tua
Mengundang penceramah
Pelaksanaan acara
Evaluasi kegiatan
Kegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat Kenegaraan; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3; Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; SK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATK
Komputer
Printer
Meubler
Tenda/terop dan panggung
Pengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMA. S1. S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur Pendidikan Karakter