Standar Pelayanan Pendidikan Karakter

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 LaranganMemakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBIMengadakan rapat PHBIMembuat proposal kegiatanSosialisasi kepada siswa dan orang tuaMengundang penceramahPelaksanaan acaraEvaluasi kegiatanKegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat KenegaraanPeraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan KarakterSK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATKKomputerPrinterMeublerTenda/terop dan panggungPengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMAS1S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan Ealuasi

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSusunan PanitiaSusunan Pengawas RuangJadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaanNaskah SoalPeserta ujian
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah.Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian.Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian.Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat.Pelaksanaan dan pengawasan ujianPenyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru maple untuk dikoreksi dan dinilai.Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.  
3.Jangka waktu pelayananTengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi.Peraturan MenteriPendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang BadanAkreditasiNasional.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensilulusan pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensiinti dan kompetensidasar.    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorNaskah SoalKomputer / IT
3.Kompetensi PelaksanaS1Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan

Standar Pelayanan EKTRA

  1. Jenis Pelayanan : Kegiatan Ekstra

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.KomponenUraian
1.PersyaratanPeserta Didik Mengisi Formulir Kegiatan EkstraPernyataan Orang Tua
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengadakan RapatSosialisasi Kegiatan EkstraUpdate Data Pendaftar Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Hasil Penetapan Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Penetapan Pelaksanaan Kegiatan EkstraPelaksanaan Kegiatan Ekstra
3.Jangka waktu pelayanan 10 Bulan
4.Biaya / tarif
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanSMP Negeri 1 LaranganKotak SaranEmail : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.SK Ekstra
2.Sarana dan prasarana  ATKKomputerPrinterMeubelAkses InternetSarana Publikasi 
3.Kompetensi pelaksanaSMA Semua JurusanS1 Semua JurusanS2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala SekolahWaka KurikulumWaka Kesiswaan
5.Jumlah Pelaksana 10 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksana– Rapat persemester – Laporan Pelaksanann Kegiatan Ekstra (Harian dan bulanan)  

Standar Pelayanan BK

STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan : BIMBINGAN KONSELING

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiwa SMPN 1 LaranganSiswa datang sendiri ke Ruang BKSiswa dipanggil / atas rekomendasi guru mapelSiswa berpakaian Rapi
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa datang sendiriSiswa dipanggil ke Ruang BKSiswa datang atas rekomendasi guru mapel
3.Jangka waktu pelayananSatu tahun
4.Biaya / tarifgratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan langsung di ruang BK
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPermendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SMP Negeri 1 Larangan.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantorLCD ProjectorKomputer / IT / Audio VisualRuang konseling / Ruang Bimbingan KelompokPapan BimbinganKotak Masalah
3.Kompetensi PelaksanaS1 pendidikan dalam Bimbingan Konseling yang memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana3 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan KOPSIS

FORMAT STANDAR PELAYANAN

Jenis Pelayanan :  KOPERASI SEKOLAH

  1. Service Delivery
No.KomponenUraian
1.Persyaratana. Warga SMPN 1 Larangan        
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKopsis di buka pada waktu istirahatSelalu menjaga kebersihan kopsisBebas dari asapDiharapkan membayar terlebih dahulu sebelum menikmati minumanTidak berjalan-jalan ketika minumSelalu menjaga suasana kopsis tetap tenangAntri dan tertibBersikap ramah dan berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan.
3.Jangka waktu pelayanan20 menit
4.Biaya / tarifSesuai harga barang yang dijual
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumSurat keputusan bersama menteri pendidikan dan menteri transmigrasi dan koperasi tanggal 18 Juli 1972 No.275/KTPS/matranskop/72. 17 November 2010    
2.Sarana dan PrasaranaLemari etalaseCooler/pendinginKulkasKipas
3.Kompetensi Pelaksanaa.  S1 b.  memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana2 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan .
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan