Seluruh warga SMPN 1 LaranganMemakai pakaian yang sopan
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Membentuk panitia PHBIMengadakan rapat PHBIMembuat proposal kegiatanSosialisasi kepada siswa dan orang tuaMengundang penceramahPelaksanaan acaraEvaluasi kegiatanKegiatan selesai
3.
Jangka waktu pelayanan
insidentil
4.
Biaya / tarif
Gratis
5.
Produk Pelayanan
Jasa
6.
Penanganan pengaduan dan masukan
Dilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
Manufacturing
No.
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat KenegaraanPeraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan KarakterSK panitia PHBI
2.
Sarana dan Prasarana
ATKKomputerPrinterMeublerTenda/terop dan panggungPengeras Suara
3.
Kompetensi Pelaksana
SMAS1S2
4.
Pengawas Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.
Jumlah Pelaksana
25 Orang
6.
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan
Susunan PanitiaSusunan Pengawas RuangJadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaanNaskah SoalPeserta ujian
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Kepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah.Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian.Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian.Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat.Pelaksanaan dan pengawasan ujianPenyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru maple untuk dikoreksi dan dinilai.Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.
3.
Jangka waktu pelayanan
Tengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.
Biaya / tarif
Gratis
5.
Produk Pelayanan
Jasa dan Administrasi
6.
Penanganan pengaduan, dan masukan
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
Manufacturing
No.
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.Peraturan MenteriPendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi.Peraturan MenteriPendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang BadanAkreditasiNasional.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensilulusan pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah.Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensiinti dan kompetensidasar.
2.
Sarana dan Prasarana
Alat tulis kantorNaskah SoalKomputer / IT
3.
Kompetensi Pelaksana
S1Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.
Pengawas Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan
a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan
Peserta Didik Mengisi Formulir Kegiatan EkstraPernyataan Orang Tua
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Mengadakan RapatSosialisasi Kegiatan EkstraUpdate Data Pendaftar Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Hasil Penetapan Peserta Kegiatan EkstraPengumuman Penetapan Pelaksanaan Kegiatan EkstraPelaksanaan Kegiatan Ekstra
b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
No.
Komponen
Uraian
1.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.SK Ekstra
Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
– Rapat persemester – Laporan Pelaksanann Kegiatan Ekstra (Harian dan bulanan)
Siwa SMPN 1 LaranganSiswa datang sendiri ke Ruang BKSiswa dipanggil / atas rekomendasi guru mapelSiswa berpakaian Rapi
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
Siswa datang sendiriSiswa dipanggil ke Ruang BKSiswa datang atas rekomendasi guru mapel
3.
Jangka waktu pelayanan
Satu tahun
4.
Biaya / tarif
gratis
5.
Produk Pelayanan
Jasa
6.
Penanganan pengaduan dan masukan
Dilakukan langsung di ruang BK
Manufacturing
No.
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah;SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SMP Negeri 1 Larangan.
2.
Sarana dan Prasarana
Alat tulis kantorLCD ProjectorKomputer / IT / Audio VisualRuang konseling / Ruang Bimbingan KelompokPapan BimbinganKotak Masalah
3.
Kompetensi Pelaksana
S1 pendidikan dalam Bimbingan Konseling yang memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling
4.
Pengawas Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.
Jumlah Pelaksana
3 Orang
6.
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan
Kopsis di buka pada waktu istirahatSelalu menjaga kebersihan kopsisBebas dari asapDiharapkan membayar terlebih dahulu sebelum menikmati minumanTidak berjalan-jalan ketika minumSelalu menjaga suasana kopsis tetap tenangAntri dan tertibBersikap ramah dan berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan.
3.
Jangka waktu pelayanan
20 menit
4.
Biaya / tarif
Sesuai harga barang yang dijual
5.
Produk Pelayanan
Jasa
6.
Penanganan pengaduan, dan masukan
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
Manufacturing
No.
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Surat keputusan bersama menteri pendidikan dan menteri transmigrasi dan koperasi tanggal 18 Juli 1972 No.275/KTPS/matranskop/72. 17 November 2010
2.
Sarana dan Prasarana
Lemari etalaseCooler/pendinginKulkasKipas
3.
Kompetensi Pelaksana
a. S1 b. memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya
4.
Pengawas Internal
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.
Jumlah pelaksana
2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan .
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan