Standar Pelayanan Legalisir (2021)

Jenis Pelayanan : Legalisir

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanAsli dan Copy dokumen yang akan dilegalisisr      
2.Sistem, mekanisme dan prosedurPemohon datang langsung dengan membawa persyaratan ke Tata Usaha; Verifikasi dokumen; Mengisi buku legalisasi; Penandatanganan berkas oleh Kepala Sekolah; Pemberian stempel, Memberi nomor register.
3.Jangka waktu pelayanan30 Menit    
4.Biaya / tarifGratis      
5.Produk Pelayanan  Administrasi    
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak SaranEmail :  smp01larangan@gmail.com
Telepon : 081615304884
WA : –
Datang Langsung ke SMPN 1 Larangan

b. Manufacturing

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumPermendikbud nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir     
2.Sarana dan prasarana    ATK; Meja Kursi; Buku Register
3.Kompetensi pelaksana  SLTA semua jurusan
S1 semua jurusan    
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah
Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan
Inspektorat Kab. Pamekasan
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang      
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaRapat Rutin setiap 1 bulan sekali
Evaluasi langsung oleh Kepala Sekolah

Standar Operasional Prosedur Legalisir

Standar Pelayanan Pelaksanaan Ujian (2021)

Jenis Pelayanan : Pelaksanaan Ujian

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSusunan Panitia
Susunan Pengawas Ruang
Jadwal ujian, kepengawasan dan pembiayaan
Naskah Soal
Peserta ujian
2.Sistem, mekanisme dan prosedurKepala Sekolah mengadakan rapat dengan dewan guru dan staf TU mengenai pelaksanaan ujian di sekolah. Dalam rapat tersebut Kepala Sekolah membentuk susunan kepanitiaan yang bertugas sebagai pelaksana dalam ujian yang diperkuat dengan SK Panitia Ujian. Panitia menyusun jadwal ujian, kepengawasan, pembiayaan dan tata tertib pelaksanaan ujian. Pendistribusian naskah soal oleh panitia disesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Pelaksanaan dan pengawasan ujian. Penyerahaan lembar jawaban hasil ujian ke masing-masing guru mapel untuk dikoreksi dan dinilai. Penyusunan laporan akhir dan dokumentasi.  
3.Jangka waktu pelayananTengah Semester, Akhir Semester, Akhir Tahun Ajaran, sekitar bulan Maret dan bulan April—Mei.
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa dan Administrasi
6.Penanganan pengaduan, dan masukanPenanganan pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Isi. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 3 tahun 2007 tentang Standar Proses. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 20 tahun 2016 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan dasar dan menengah. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 24 tahun 2016 tentang standar kompetensi inti dan kompetensi dasar.    
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantor
Naskah SoalKomputer / IT
3.Kompetensi PelaksanaS1, Dewan Guru dan Staf TU yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
6.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
7.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I larangan

Standar Pelayanan Pendidikan Karakter (2021)

Jenis Pelayanan : Pendidikan Karakter (PHBI)

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSeluruh warga SMPN 1 Larangan
Memakai pakaian yang sopan
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMembentuk panitia PHBI
Mengadakan rapat PHBI
Membuat proposal kegiatan
Sosialisasi kepada siswa dan orang tua
Mengundang penceramah
Pelaksanaan acara
Evaluasi kegiatan
Kegiatan selesai
3.Jangka waktu pelayananinsidentil
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan di mushalla SMPN 1 Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPeraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2010 tentang Penetapan Hari-hari Besar Islam Tingkat Kenegaraan; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Pendidikan Pasal 17 Ayat 3; Perpres Nomor 87 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; SK panitia PHBI
2.Sarana dan PrasaranaATK
Komputer
Printer
Meubler
Tenda/terop dan panggung
Pengeras Suara
3.Kompetensi PelaksanaSMA. S1. S2  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana25 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur Pendidikan Karakter

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstra (2021)

Jenis Pelayanan : Kegiatan Ekstra

  • Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No.KomponenUraian
1.PersyaratanPeserta Didik Mengisi Formulir Kegiatan Ekstra
Pernyataan Orang Tua
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMengadakan Rapat
Sosialisasi Kegiatan Ekstra
Update Data Pendaftar Peserta Kegiatan Ekstra
Pengumuman Hasil Penetapan Peserta Kegiatan Ekstra
Pengumuman Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Ekstra
Pelaksanaan Kegiatan Ekstra
3.Jangka waktu pelayanan 10 Bulan
4.Biaya / tarif
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanSMP Negeri 1 Larangan
Kotak Saran
Email : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Th 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; Standar Operasional Prosedur Pembinaan Kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.SK Ekstra
2.Sarana dan prasarana  ATK. Komputer, Printer, Meubel, Akses Internet, Sarana Publikasi 
3.Kompetensi pelaksanaSMA Semua Jurusan
S1 Semua Jurusan
S2 Semua Jurusan
4.Pengawasan InternalKepala Sekolah, Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan
5.Jumlah Pelaksana 10 orang
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :   DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”  
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksana– Rapat persemester
– Laporan Pelaksanann Kegiatan Ekstra (Harian dan bulanan)  

Standar Operasional Prosedur Kegiatan Ekstra

Standar Pelayanan BK (2021)

Jenis Pelayanan : BIMBINGAN KONSELING

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiwa SMPN 1 Larangan
Siswa datang sendiri ke Ruang BK
Siswa dipanggil / atas rekomendasi guru mapel
Siswa berpakaian Rapi
2.Sistem, mekanisme dan prosedurSiswa datang sendiri
Siswa dipanggil ke Ruang BK
Siswa datang atas rekomendasi guru mapel
3.Jangka waktu pelayananSatu tahun
4.Biaya / tarifgratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan dan masukanDilakukan langsung di ruang BK
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumPermendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1 poin 1 : untuk dapat diangkat sebagai konselor, seorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah; Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah; SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Mengajar di SMP Negeri 1 Larangan.  
2.Sarana dan PrasaranaAlat tulis kantor
LCD Projector
Komputer / IT / Audio Visual
Ruang konseling / Ruang Bimbingan Kelompok
Papan Bimbingan
Kotak Masalah
3.Kompetensi PelaksanaS1 pendidikan dalam Bimbingan Konseling yang memiliki kompetensi dalam bidang Bimbingan Konseling
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
5.Jumlah Pelaksana3 Orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Pelayanan Koperasi Siswa (2021)

Jenis Pelayanan :  KOPERASI SEKOLAH

  • Service Delivery
No.KomponenUraian
1.Persyaratana. Warga SMPN 1 Larangan
2.Sistem, mekanisme dan prosedura. Kopsis di buka pada waktu istirahat
b. Selalu menjaga kebersihan kopsis
c. Bebas dari asap
d. Diharapkan membayar terlebih dahulu sebelum menikmati minuman
e. Tidak berjalan-jalan ketika minum
f. Selalu menjaga suasana kopsis tetap tenang
g. Antri dan tertib
h. Bersikap ramah dan berbicara dengan bahasa yang baik dan sopan.
3.Jangka waktu pelayanan20 menit
4.Biaya / tarifSesuai harga barang yang dijual
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan pengaduan, dan masukanKotak pengaduan, saran, dan masukan akan dilakukan oleh Kepala SMP Negeri I Larangan
  • Manufacturing
No.KomponenUraian
1.Dasar HukumSurat keputusan bersama menteri pendidikan dan menteri transmigrasi dan koperasi tanggal 18 Juli 1972 No.275/KTPS/matranskop/72. 17 November 2010    
2.Sarana dan PrasaranaLemari etalaseCooler/pendinginKulkasKipas
3.Kompetensi Pelaksanaa.  S1
b.  memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya  
4.Pengawas InternalPengawasan internal dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan dan Pengawas Dinas Pendidikan
5.Jumlah pelaksana2 orang
6.Jaminan PelayananJaminan pelayanan tertuang dalam maklumat pelayanan : “ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UANDANGAN YANG BERLAKU”
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananJaminan keamanan dan keselamatan akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I Larangan .
8.Evaluasi kinerja pelaksanaEvaluasi kinerja pelaksana akan dilakukan oleh Kepala SMP negeri I larangan

Standar Operasional Prosedur

Reward dari Sekolah, Juara 1 OLIPS 2021

Setelah berjuang dalam Olimpiade Ilmu Pengetahuan Sosial 2021 di IAIN Madura, Selfia Dwi Noeryuliana meraih juara 1 tingkat Madura dalam event tersebut. Apresiasi sekolah berupa uang pembinaan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 diberikan oleh Kepala SMPN 1 Larangan secara langsung kepada Selfi sebagai salah satu wujud penghargaan karena telah menjadi salah satu siswa yang mengharumkan nama baik sekolah. Kepala SMPN 1 Larangan, Bapak Hendroyono berharap agar tradisi juara yang ada di SMPN 1 Larangan selalu ditingkatkan dari perolehan sebelumnya, minimal dapat dipertahankan demi menjunjung nama baik sekolah dan sebagai wujud implementasi dari visi misi sekolah.

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Perpustakaan SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Koperasi SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Musholla SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Karakter SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) MPLS SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ANBK SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Laboratorium IPA SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bimbingan Konseling SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) UKS SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) PPDB SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Ekstrakurikuler SMPN 1 Larangan Tahun 2021
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Legalisir SMPN 1 Larangan Tahun 2021

Meraih Juara 1 Event OLIPS 2021

OLIPS merupakan event Olimpiade IPS SMP/MTs Se-Madura yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial IAIN Madura. Tema yang diusung pada penyelenggaran OLIPS 2021 adalah Membangun Integrasi dan Potensi Tunas Muda Indonesia Melalui Olimpiade IPS se Madura.

SMPN 1 Larangan sebagai sekolah tingkat SMP/MTs menjadi salah satu sekolah yang berpartisipasi dalam event olimpiade tersebut dengan mendelegasikan tiga peserta didiknya yakni Selfia Diah Noeryuliana (IX), Refatia Mirza Valensi (VII), dan Icha Yunita Sari (IX). Pendelegasian tersebut bertujuan untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan serta pembinaan mental dan karakter bagi peserta didik.

Usaha yang dilakukan SMPN 1 Larangan tentu membuahkan hasil yang memuaskan. Peserta didik atas nama Selfia Diah Noeryuliana berhasil meraih juara 1 OLIPS 2021 dan penerimaaan piala pada tanggal 7 Oktober 2021 langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, Bapak Akhmad Zaini, M.Pd. Hal ini menjadi hadiah terbaik untuk warga sekolah di SMPN 1 Larangan, khususnya guru pendamping yang dengan sabar memberikan perhatian, motivasi, dan bimbingan kepada peserta yang mengikuti event tersebut.

Kepala sekolah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada guru pendamping “Ibu Sophia Oktavina, Ibu Suhartini, dan Ibu Ratna Afiatin”, atas kesediaannya membimbing dan mengantarkan peserta menjadi juara sehingga menjadi salah satu kebanggaan sekolah.

Diseminasi DIDAMBA Ak. 10 “Pemanfaatan Aplikasi Digital dalam Pembelajaran”

DIDAMBA merupakan Diklat Daring Massive dan Terbuka yang diselenggarakan oleh PPPTK IPA Kemendikbud. Pada tanggal 17-30 September 2021, Ibu Elisma Shofiati dan Ibu Al Qari’ah, guru IPA, menjadi peserta DIDAMBA dalam kelas Pembelajaran IPA SMP pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Pemanfaatan Aplikasi Digital. Pada akhir kegiatan diklat ini, peserta wajib melakukan diseminasi kepada teman sejawat. Sehingga pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, Ibu Elis dan Ibu Qori menyelenggarakan diseminasi di Ruang pertemuan SMPN 1 Larangan dengan 11 teman sejawat yang hadir.

Materi yang disampaikan yaitu :

  1. Microsoft Office (Word, PPT, Excel)
  2. Rumah Belajar
  3. Canva
  4. Zoom Meeting
  5. Google Workpace (Doc, Slide, Spreadsheet, GCR, Meet)
  6. PhET Interaktive Simulations
  7. WhatsApp
  8. Power Editor

Kegiatan Diseminasi ini dilakukan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (menjaga jarak dan memakai masker) selama kegiatan. Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan, Alhamdulillah berjalan tertib dan lancar.