Apresiasi Juara 1 dan 5 Lomba KSN Tingkat Kabupaten

Kompetensi Sains Nasional (KSN) SMP tingkat Kabupaten yang diselanggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merupakan ajang yang bergengsi dan dapat diikuti oleh seluruh pelajar di Indonesia termasuk Siswa SMPN 1 Larangan pada mata pelajaran Matematika, IPA, dan IPS. Berdasarkan hasil pengumuman Surat Keputusan Kepala Pusat Prestasi Nasional Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor : 2073/J3/DM.01.03/2021 Tentang Penetapan Peserta Babak Penyisihan Tahap II Kompetisi Sains Nasional (KSN) Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2021 tanggal 19 September 2021, dua nama siswa SMPN 1 Larangan perwakilan maple IPS lolos menuju seleksi tahap II yang artinya mereka merupakan perwakilan siswa yang memiliki peringkat 5 teratas di tingkat Kabupaten.

Siswa yang lolos KSN SMP Tingkat Kabupaten ini menjadi perwakilan Kabupaten untuk mengikuti seleksi tahap II, yakni siswa yang bernama Selfia Dwi Noeryuliana (sebagai peringkat 1) dan Icha Yunita Sari (sebagai peringkat 5).

Apresiasi Kepala Sekolah kepada kedua siswa tersebut yaitu memberikan uang pembinaan untuk memberikan semangat dan penghargaan bagi siswa karena telah mengharumkan nama sekolah.

Boyong Prestasi Non Akademik, Sekolah Berikan Penghargaan

Sekolah sangat mengapresiasi prestasi siswa baik dalam bidang akademik dan non akademik. Berdasarkan perolehan tahun 2021, siswa SMPN 1 Larangan memperoleh beberapa penghargaan di bidang non akademik. Berikut daftar nama siswa yang meraih juara dalam event lomba tertentu.

Nama SiswaEvent Lomba
Tarissa Davina PutriJuara 1 Champing Chart Beginner Tingkat Internasional
Oktavina Lailatus SafindiJuara 1 Silat Seni Kategori Regu Campuran Kemerdekaan Challenge
SunandiJuara 1 Penvcak Silat Seni O2SN Tingkat Kabupaten
Risa Bukti CahayaJuara 1 Pencak Silat Seni Tingkat Kabupaten
Ajeng SeptianaJuara 1 Pencak Silat Seni Tingkat Kabupaten

Berdasarkan perolehan tersebut, sekolah berinisiasi memberikan uang pembinaan sebagai penghargaan kepada siswa yang berprestasi dengan tujuan agar siswa termotivasi untuk meningkatkan prestasinya, minimal dapat mempertahankan posisi tersebut. Kepala Sekolah sangat mendukung prestasi di bidang non akademik siswa, mengingat sekolah tidak selalu menekankan siswa untuk dapat berprestasi di bidang Akademik. Kepala Sekolah juga berharap agar siswa SMPN 1 Larangan lainnya dapat meningkatkan prestasinya untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah di bidang akademik maupun non akademik.

Pembuatan Pupuk Kompos dari Sampah Organik

Sebagai sekolah adiwiyata mandiri SMPN 1 Larangan sangat memperhatikan dalam menerapkan pengolahan sampah sebagai wujud peduli lingkungan

Kepedulian tentang sampah menjadi tanggung jawab semua unsur sekolah. Kegiatan ini berkelanjutan dan teragendakan. Ketua tim adiwiyata Bpk Hidayat dan Pokja pengolahan sampah Bpk Syamsul bersama anak-anak peduli sampah mempraktekkan dan menjelaskan tentang cara pembuatannya.

Cara Membuat Pupuk Kompos dari Sampah Organik

Tujuan : Untuk mengolah sampah organic secara decomposer ( penguraian ) sehingga diperoleh pupuk kompos yang berguna bagi tumbuhan.

Alat-alat yang diperlukan

  1. Sekop
  2. Cangkul
  3. Sarung tangan
  4. Plastik
  5. Galon air  20 lt yang tertutup
  6. Gayung

Bahan:

  1. EM4
  2. Tetes Tebu
  3. Pupuk kandang
  4. Arang Sekam
  5. Plastik
  6. Daun atau ranting kering

Cara Pembuatan Pupuk Kompos Organik

  1. Siapkan media pembuatan pupuk, ditempat yang sejuk tidak terkena matahari langsung dan tidak kena hujan jika terjadi hujan.
  2. Larutkan EM4 dan tetes tebu kedalam ai jamr kurang lebih 20 lt simpan dalam gallon tertutup selama 24 jam.
  3. Selanjunya campurkan bahan yang lain seperti Kotoran ternak dengan Arang sekam, daun kering kemudian aduk hingga merata, setelah itu taburkan dekomposer (EM4 dan gula yang sudah dilarutkan dalam air) tadi secukupnya aduk hingga merata.
  4. Lapisan Kedua, dedak, dan bahan-bahan organik lainnya hingga merata kemudian siramkan dekomoser tadi.
  5. Setelah itu tutup rapat tumpukan bahan-bahan tadi dengan rapih dengan menggunakan plastic.
  6. Hari Kedua aduk adonan tersebut hingga merata dan tutup kembali rapat-rapat.
  7. Lakukan monitoring setiap pagi dan sore, dengan cara memasukan tangan (dengan sarung tangan) jika tangan kita tidak kuat menahan panas adonan maka adonan belum siap dipakai. aduk setiap melakukan monitoring.
  8. Biasanya hari ke empat adonan sudah siap, cara menceknya masukan tangan anda jika bisa menahan panas adonan maka pupuk kompos organik siap dipakai. 

Demikian lah cara membuat pupuk kompos organik yang saya pelajari sewaktu saya penelitian pertanian organik. anda dapat membagikan artikel ini jika untuk orang lain yang mungkin membutuhkan juga. terimakasih (Hidayat)

Penyerahan Piagam dan Trophy AKSI MIPAS

Penyerahan Piagam dan Trophy Lomba Aksi MIPAS SMPN 1 Larangan di serahkan pada waktu pelaksanaan upacara bendera, senin 24/2/2020.

Penghargaan diserahhkan wakasek kesiswaan Hidayat, M.MPd, berjalan dengan hikmat dan sangat berkesan

Sekolah berterimakasih atas partisipasi dan dukungan semua peserta, dan bagi siswa yang sukses meraih juara supaya lebih meningkatkan prestasinya dan bagi yang belum meraih juara diharap untuk lebih giat belajar lagi dan tidak putus asa dalam meraih prestasi

Pratinjau(buka di tab baru)

Kegiatan Lomba Aksi Mipas

Dalam rangka mewadahi untuk peningkatan prestasi dan motivasi di bidang pendidikan serta menjaring siswa yang potesial dan berprestasi, SMP Negeri 1 Larangan meyelenggarakan lomba mata pelajaran yang diberi judul AKSI MIPAS. Lomba ini dilaksanakan hari minggu tanggal 23 Pebruari 2020 yang diikuti 235 peserta dari berbagai SD di Kecamatan Larangan maupun dari luar.

Alhamdulillah acara ini berjalan lancar berkat ke profesionalan panitia dan semoga acara ini berkontribusi meningkatkan mutu pendidikan secara nasional

Standar Pelyanan UKS

Standar Pelayanan

Jenis Pelayanan : UKS

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.KomponenUraian
1.PersyaratanSiswa sakit di sekolahRekomendasi guru / BK
2.Sistem, mekanisme dan prosedurMenetapkan petugas pelayanan UKSMenyusun program kerjaMensosialisasikan penggunaan UKS kepada siswaMelaksanakan pelayanan UKSPetugas mencatat siswa yang sakit di buku pelayanan UKSJika dianggap butuh perawatan lanjutan, sekolah menghubungi orang tua / wali murid untuk menjemput siswa yang bersangkutan
3.Jangka waktu pelayananSetiap hari kerja jam 07.00 sampai sampai jam pulang sekolah
4.Biaya / tarifGratis
5.Produk PelayananJasa
6.Penanganan Pengaduan, saran dan masukanKotak Saran di SMP Negeri 1 LaranganEmail : smpn01larangan@gmail.com

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No.KomponenUraian
1.Dasar hukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Pasal 45Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 bab V Tentang Kesehatan dalam Pasal 45 ayat (1)Permendiknas RI No. 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana Prasarana untuk SD/MI, SMP?MTS, dan SMA/MASK Pembagian Tugas Semester Genap No. 422/03/432.301.37/2020 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah
2.Sarana dan prasarana    Ruangan khusus UKSTempat tidur, kasur, bantal, kipas anginKotak P3KObat-obatanMeubelTimbangan badanAlat pengukur tinggi badan 
3.Kompetensi pelaksanaSMA sederajatS1 semua jurusan
4.Pengawasan InternalPetugas UKSStaf TUKepala Sekolah
5.Jumlah Pelaksana2 orang (terjadwal)
6.Jaminan Pelayanan    Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
7Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananApabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.
8.Evaluasi kinerja pelaksanaSetiap Akhir bulan